KODE ETIK
APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta
dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan
keridhaan Tuhan Yang Maha EsaApoteker di dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta di dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu :
KODE ETIK
APOTEKER INDONESIA
BAB I
KEWAJIBAN
UMUM
Pasal 1
Sumpah/JanjiSetiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Apoteker.
Pasal 2
Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Pasal 3
Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi
Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip
kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Pasal 4
Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang
kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 5
Di dalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari
usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan
tradisi luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi
orang lain.
Pasal 7
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan
di Bidang Kesehatan pada umumnya dan di Bidang Farmasi pada khususnya.
BAB II
Pasal 9
Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan
kepentingan masyarakat dan menghormati hak asazi penderita dan melindungi
makhluk hidup insani.
BAB III
KEWAJIBAN
APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 10
Setiap Apoteker harus memperlakukan Teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri
ingin diperlakukan.
Pasal 11
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati
untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik.
Pasal 12
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan
kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat
jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam
menunaikan tugasnya.
BAB IV
KEWAJIBAN
APOTEKER/FARMASIS TERHADAP
SEJAWAT
PETUGAS KESEHATAN LAINNYA
Pasal 13
Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan
meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati
Sejawat Petugas Kesehatan.
Pasal 14
Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang
dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada
sejawat petugas kesehatan lainnya.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Jika
seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun idtak sengaja melanggar atau tidak
mematuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka Apoteker tersebut wajib mengakui
danmenerima sanksi dari pemerintah, Ikatan/Organisasi Profesi Farmasi yang
menanganinya yaitu ISFI dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Dengan semakin banyaknya jumlah apoteker, maka sudah saatnya
masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai dalam hal mengonsumsi obat
Mengacu pada PP No 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pekerjaan tersebut
mutlak merupakan kewenangan apoteker yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu
Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya
farmasi, dan asisten apoteker.
Apotek 128 merupakan salah satu apotek di daerah Kartasura
yang memberikan pelayanan 24 jam, dan terbagi dalam 3 shift kerja. Apotek 128 senantiasa berusaha memberikan pelayanan
kesehatan secara profesional dan meningkatkan
mutu secara terus-menerus. Cara yang ditempuh antara lain dengan menerapkan
sistem One Stop Service, yaitu pelayanan yang lengkap karena terdapat 9 praktek
dokter, laboratorium, dan apotek dalam satu gedung. Sekarang ini telah berdiri
banyak apotek disekitar Apotek 128.
Peraturan Pemerintah No 25 tahun 1980 menyebutkan bahwa
tugas dan
fungsi
apotek yaitu :
a.
Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
b.
Sarana farmasi yang telah melakukan pekerjaan meracik, mengubah bentuk,
mencampur dan menyerahkan obat atau bahan obat
c.
Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
mesyarakat secara luas dan merata.
Apotek dalam mendistribusikan perbekalan farmasi dan
perbekalan kesehatan dari supplier kepada customer, memiliki 5 fungsi kegiatan yaitu: 1) Pembelian, 2) Gudang,
3) Pelayanan (penjualan), 4) Keuangan 5) Pencatatan, sehingga agar dapat dikelola
dengan baik, maka seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA), disamping ilmu
kefarmasian yang telah dikuasai, juga diperlukan ilmu lainnya seperti ilmu
pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (Umar, 2000).
Macam perspektif pengukuran
kinerja apotek :
1) Keuangan/Financial
Perspektif financial tetap digunakan karena ukuran financial sangat penting dalam memberikan ringkasan konsekuensi
tindakan ekonomis yang sudah diambil. Ukuran kinerja financial memberikan petunjuk apakah strategi perusahaan, implementasi
dan pelaksanaannya
memberikan konstribusi atau tidak kepada peningkatan laba
perusahaan. Ukuran keuangan ini menunjukkan adanya perencanaan, implementasi,
serta evaluasi dari pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan. Evaluasi ini
akan tercermin dari sasaran yang secara khusus dapat diukur melalui keuntungan
yang diperoleh, seperti contohnya Return On Investment, Net Profit Margin, Turn Over Ratio.
2) Customer
Perusahaan melakukan identifikasi customer yang dilakukan dengan jalan mengetahui kepuasan customer. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan customer untuk berpindah atau tetap loyal kepada pemasoknya.
3. Tolok Ukur Pengukuran Kinerja Apotek
a. Perspektif Keuangan (Financial)
Perspektif keuangan tetap menjadi perhatian evaluasi kinerja
apotek karena ukuran keuangan merupakan ikhtisar dari konsekuensi ekonomi yang
terjadi akibat keputusan dan tindakan ekonomi yang diambil. Tujuan pencapaian
kinerja keuangan yang baik merupakan fokus dari tujuantujuan yang ada dalam
perspektif lainnya. Ukuran kinerja keuangan menunjukkan apakah strategi,
sasaran strategi, inisiatif strategi dan implementasinya mampu memberikan
konstribusi dalam menghasilkan laba bagi perusahaan (Mulyadi, 2005).
Analisis rasio digunakan untuk analisis
keuangan yaitu salah satu teknik pengawasan keuangan dengan menggunakan data
yang ada pada laporan keuangan neraca dan laba rugi apotek. Parameter keuangan
yang diukur dari perspektif keuangan :
1) Tingkat Pengembalian Investasi
Menurut Hartono (2003) Return on
Investment (ROI)
merupakan analisa hasil usaha. ROI menghubungkan keuntungan yang diperoleh dari
operasi perusahaan dengan jumlah investasi atau aktiva yang digunakan untuk
menghasilkan keuntungan operasi tersebut.
ROI = Profit Margin x Operating Assets
= laba operasi
/ penjualan x penjualan /Operating Assets x 100%
Operating Assets
adalah jumlah investasi atau aktiva
yang digunakan untuk menghasilkan
keuntungan operasi perusahaan (Munawir, 1986). Standart Return
on Investment adalah 12 %
(Hartono, 2003).
2) Net Profit Margin (NPM)
Net Profit
Margin merupakan perbandingan antara
penghasilan bersih dengan jumlah penjualan. NPM menggambarkan berapa persen dari
penjualan seluruhnya merupakan penghasilan bersih. Standart Net Profit Margin adalah 9% (Hartono, 2003).
Net
Profit Margin = laba
bersih /penjualan x 100%
3) Rasio Aktivitas (Activity Ratio)
Rasio Aktivitas mengukur sampai dimana efektifnya suatu perusahaan
menggunakan sumber-sumber dana, dan salah satu indikatornya adalah Turn
Over Ratio (TOR). TOR
menunjukkan
seberapa cepat persediaan barang-barang di apotek dan
memiliki standart 15 x dalam setahun.
Turn Over Ratio = Harga Pokok Penjualan/Persediaan
rata-rata
Persediaan rata-rata = Tingkat persediaan awal dan akhir
tahun : 2
b. Perspektif Customer
1) Pengertian Customer
Customer tidak dapat diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dengan kata pelanggan, karena pelanggan dalam bahasa Indonesia
mempunyai pengertian sebagai pembeli berulang kali (repeat buyer). Customer dapat mencakup repeat
buyer maupun one-time buyer. Customer juga tidak sama dengan consumer, karena consumer (diserap dalam bahasa Indonesia
menjadi konsumen) adalah orang yang memanfaatkan produk atau jasa yang
dihasilkan oleh seseorang atau suatu tim. Konsumen susu bayi adalah bayi,
sedangkan pelanggan produk bayi adalah ibu bayi. Customer mencakup pengertian pelanggan berulang
(repeat
buyer), pelanggan sekali (one-time
buyer), maupun konsumen (consumer) (Mulyadi, 2005).
2) Kepuasan Customer
Kepuasan adalah tingkat perasaan seseorang yang berasal dari
perbandingan antara kesannya terhadap kinerja (atau hasil) suatu produk dan
harapan-harapannya. Kepuasan merupakan fungsi dari kesan kinerja dan harapan.
kinerja berada dibawah harapan, customer tidak puas dan jika kinerja memenuhi
harapan, customer
puas, namun apabila kinerja melebihi harapan, customer
amat puas atau senang. Banyak
perusahaan berfokus pada kepuasan tinggi karena para customer
yang hanya merasa puas mudah untuk
berubah pikiran bila mendapat tawaran yang lebih baik. Mereka yang amat puas
lebih sukar untuk mengubah pilihannya. Kepuasan tinggi atau kesenangan menciptakan
kelekatan emosional terhadap merek, bukan hanya referensi rasional. Hasilnya
adalah kesetiaan yang tinggi. Customer membentuk harapan. Harapan mereka dipengaruhi oleh pengalaman
pembelian mereka sebelumnya, nasihat teman atau kolega, serta janji dan
informasi pemasar dan para pesaingnya. Perusahaan yang memunculkan harapan
terlalu tinggi, para pembeli kemungkinan besar akan kecewa (Kotler,1997). Harapan
atau persepsi dapat membentuk kepuasan, karena kepuasan merupakan kesesuaian
antara persepsi jasa yang diterima
atau dirasakan dengan yang diharapkan. Konsep model kontras tersebut
yaitu membandingkan antara harapan dan kenyataan yang dikonfimasikan (Hadi dkk,
2000). Di masa lalu, perusahaan dapat memusatkan diri pada kapabilitas internal,
dengan mengandalkan kinerja produk dan inovasi teknologi. Perusahaan yang tidak
memahami kebutuhan customer akan memudahkan pesaing untuk menyerang melalui penawaran
produk dan jasa yang lebih baik yang sesuai dengan preferensi customer (Kaplan dan Robert, 1996).
Salah satu studi mengenai dimensi kualitas pelayanan adalah
konsep ServQual yang dikembangkan oleh Parasuraman, Berry dan Zeithaml. ServQual
memiliki 5 dimensi yaitu Tangible, Reliability, Responsiveness,
Assurance dan Empathy.
·
Sediaan
farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
·
Perbekalan
kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
·
Alat
kesehatan adalah bahan, instrumen aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung
obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit serta memulihankan kesehatan pada manusia dan
atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
·
Resep
adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada
apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
·
Perlengkapan
apotek adalah semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan
pelayanan kefarmasian di apotek.
·
Pelayanan
Kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab
langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan
kualitas hidup pasien.
·
Medication
record adalah catatan pengobatan setiap pasien.
·
Medication
error adalah kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam
penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah.
·
Konseling
adalah suatu proses komunikasi dua arah yang sistematik antara apoteker dan
pasien untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan obat
dan pengobatan.
·
Pelayanan
residensial (Home care) adalah pelayanan apoteker sebagai care giver dalam
pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien
dengan pengobatan terapi kronis lainnya.
P E L A Y A N A N
1. Pelayanan Resep.
1.1. Skrining resep.
Apoteker melakukan
skrining resep meliputi :
1.1.1. persyaratan
administratif :
- Nama,SIP dan alamat
dokter.
- Tanggal penulisan
resep.
- Tanda tangan/paraf
dokter penulis resep.
- Nama, alamat, umur,
jenis kelamin, dan berat badan pasien.
- Nama obat , potensi,
dosis, jumlah yang minta.
- Cara pemakaian yang
jelas.
- Informasi lainnya.
1.1.2. Kesesuaian
farmasetik: bentuk sediaan, dosis,potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara
dan lama pemberian.
1.1.3. Pertimbangan
klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi,
jumlah obat dan lain-lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya
dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan
alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
1.2. Penyiapan obat.
1.2.1. Peracikan.
Merupakan kegiatan
menyiapkan, menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah.
Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan
memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
1.2.2. Etiket.
Etiket harus jelas dan
dapat dibaca.
1.2.3. Kemasan obat
yang diserahkan.
Obat hendaknya dikemas
dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
1.2.4. Penyerahan
Obat.
Sebelum obat
diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian
antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai
pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien dan tenaga kesehatan.
1.2.5. Informasi Obat.
Apoteker harus
memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak
bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang
kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu
pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama
terapi.
1.2.6. Konseling.
Apoteker harus
memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan
kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang
bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan
farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Untuk penderita penyakit tertentu
seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya,
apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
1.2.7. Monitoring
Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan
obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat,
terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes , TBC, asthma,
dan penyakit kronis lainnya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2. Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
3. Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
4. Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan pekejaan kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
5. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
BAB II
PELAPORAN
Pasal 2
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri yang berisikan daftar apoteker yang baru lulus selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah diberikannya ijazah asli.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri atau pejabat yang ditunjuk meminta kepada apoteker yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dalam rangka penugasan masa bakti.
(3) Apoteker lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Apoteker yang telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan Surat Penugasan.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan kepada apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan masa bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin kerja.
BAB III
MASA BAKTI
Pasal 4
(1) Apoteker wajib menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di sarana kesehatan milik Pemerintah, di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar dan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat ditetapkan Menteri untuk daerah dan sarana kesehatan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai masa bakti di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar diatur oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Panghma Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Apoteker yang telah selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan lanjutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan lanjutan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV
IZIN KERJA
Pasal 6
(1) Apoteker yang bekerja pada sarana kesehatan milik swasta wajib memimiliki Surat Izin Kerja.
(2) Untuk memperoleh Surat Izin Keda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan :
a. memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c. memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia dalam rangka pelaksanaan masa bakti.
Pasal 7
Permohonan Izin Kerja ditolak apabila:
a. Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 8
Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri.
Pasal 9
Apoteker yang telah memilih Surat Izin Kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 10
(1) Surat Izin Kerja berlaku selama memenuhi persyaratan yaitu:
a. dilaksanakan di satu wilayah Daerah Tingkat I sebagaimana ditentukan dalam Surat Izin Kerja.
b. Apoteker yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat Izin Kerja.
(2) Surat Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditnaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap apoteker dalam menjalankan tugas profesinya dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
(2) Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib menaati semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi Apoteker.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.
Pasal 14
(1) Tanpa mengurangi ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1990. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Adapun ketentuan sebuah apotek di
antaranya adalah:
a. Harus siap dengan tempat dan
perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan lainnya milik sendiri atau
pihak lain.
b. Pada apotek dapat dilakukan
kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar sediaan farmasi.
c. Sarana apotek dapat didirikan
pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayanan komoditi lainnya di luar
sediaan farmasi (Anief, 2000).
Pengelolaan apotek meliputi:
a. Pembuatan, pengolahan,
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat
atau bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan,
penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya.
c. Pelayanan informasi, meliputi
tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan pada dokter, tenaga
kesehatan lainnya, maupun masyarakat.
d. Pengamatan dan pelaporan
informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya, dan atau mutu obat dan perbekalan
farmasi.
e. Pelayanan informasi wajib didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Kinerja adalah suatu tampilan
keadaan secara utuh atas perusahaan selama periode waktu tertentu. Merupakan
hasil atau prestasi yang dipengaruhi oleh kegiatan operasional perusahaan dalam
memanfaatkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki (Helfert, 1996). Pengukuran
kinerja merupakan bentuk dari evaluasi kinerja suatu perusahaan.
Adapun syarat indikator kinerja
yang baik adalah:
a. Spesifik dan jelas.
b. Dapat diukur secara objektif
baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
c. Dapat dicapai dan berguna
untuk menunjukkan pencapaian input dan output, hasil, manfaat,
dan dampak.
d. Harus cukup fleksibel dan
sensitif terhadap perubahan.
e. Efektif artinya datanya dapat
dikumpulkan diolah dan dianalisis.
Terdapat lima
dimensi kualitas pelayanan yang telah dirumuskan oleh Berry, Parasuraman, dan
Zeithalm yang dapat dicirikan sebagai berikut (Kotler, 1997) :
a. Keandalan (reliability):
kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya.
b. Ketanggapan (responsiveness):
kemauan untuk membantu customer dan memberikan jasa dengan cepat atau
ketanggapan.
c. Keyakinan (assurance):
pengetahuan dan kesopanan karyawan serta kemampuan mereka untuk menimbulkan
kepercayaan dan keyakinan.
d. Empati (emphaty):
syarat untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.
Tanggung jawab
apoteker rumah sakit adalah:
1) Pembuatan obat yang digunakan
di rumah sakit.
2) Menyediakan dan menyalurkan
obat ke bagian-bagian rumah sakit.
3) Menggunakan sistem pencatatan
dan pembukuan yang baik.
4) Merencanakan, mengorganisasi,
menentukan kebijakan apotek rumah sakit.
5) Memberi informasi mengenai
obat (konsultan obat) kepada dokter dan perawat.
6) Merawat fasilitas di apotek
rumah sakit.
7) Ikut memberi program
pendidikan dan training pada perawat.
8) Melaksanakan keputusan komisi
dan terapi.
b. Tanggung jawab farmasis dalam
pemberian informasi obat di apotek rumah sakit adalah :
1) Tanggung jawab atas obat
dengan resep.
Farmasis harus mampu menjelaskan
tentang obatnya pada pasien, sebab :
a) Dia tahu bagaimana obat
tersebut diminum.
b) Dia tahu efek samping obat
yang mungkin ada.
c) Dia tahu stabilitasnya obat
dalam bermacam-macam kondisi.
d) Dia tahu efek toksisitas obat
dan dosisnya.
e) Dia tahu tentang cara dan rute
pemakaian obat.
2) Farmasis bertanggung jawab
untuk memberi informasi pada rakyat dalam menggunakan obat bebas dan bebas
terbatas (Anief , 2001).
Dalam undang-undang
no.23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 53 ayat 2
menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan hak pasien antara lain :
a. Hak untuk mendapatkan
informasi.
b. Hak memberi persetujuan.
c. Hak atas rahasia kedokteran.
d. Hak atas pendapat kedua (second
opinion).
Informasi yang diperlukan oleh
seorang pasien, paling tidak mencakup dua hal,
yaitu :
a. Informasi mengenai jenis
penyakitnya dan pengobatannya.
b. Informasi mengenai obat yang diberikan pada pasien.
Ada 2 jenis masalah dasar tentang
masalah informasi obat-obatan, yaitu
yang berorientasi pada pasien dan
berorientasi pada obat. Definisinya adalah sebagai berikut :
a. Berorientasi pada pasien :
perhatian ditunjukan pada pasien tertentu dan masalahnya yang berkaitan dengan
obat-obatan pasien.
b. Berorientasi pada obat :
perhatiannya ditujukan pada obat tertentu, dan pasien boleh dilibatkan atau
tidak (Anonim, 1990).
Permisi admin numpang promo, kalo ada yang butuh software Apotek bisa ke sini
ReplyDeletehttp://www.ji-software.com/berita-156-software-aplikasi-apotek.html
thanks to admin
Trima kasih infonya, sangat bermanfaat buat saya yang akan menjalankan bisnis toko apotek dengan menggunakan Software Apotek Murah
ReplyDelete