Total Pageviews

Saturday, 1 March 2014

RESEP

Resep adalah Permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.

Resep yang lengkap memuat :
  1.         Nama, alamat & nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan
  2.         Tanggal penulisan resep ( Inscriptio )
  3.         Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (Invocatio)
  4.         Nama setiap obat dan komposisinya (prescriptio/ordonantio)
  5.         Aturan pemakaian obat ( Signatura )
  6.         Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep (Subscriptio)
  7.         Nama pasien, umur, BB,  dan alamat pasien. Untuk resep dokter hewan, Jenis hewan & nama serta alamat pemiliknya.
Resep ada 2 jenis, yaitu :
      1.      Formula Magistrales
      Yaitu resep yang dibuat atau dirancang sendiri oleh dokter yang menulis resep
      2.      Formula Officinales
      Yaitu resep yang berasal dari buku-buku resemi, seperti Fornas, Formin

Resep yang memerlukan pelayanan segera :
Dokter dapat memberi tanda dibagian kanan atas resepnya dengan kata-kata :
      1.      Cito (segera)
      2.      Statim (Penting)
      3.      Urgent (Sangat Penting)
      4.      PIM/Periculum In Mora (berbahaya jika ditunda)

Urutan yang didahulukan à PIM, Urgent, Statim, Cito

Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Penyimpanan untuk resep narkotika harus dipisah dari resep lainnya. Lama penyimpanan resep-resep  ini dalam jangka waktu 3 tahun. Setelah 3 tahun, resep-resep tersebut dapat dimusnahkan oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh seorang petugas apotek dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.

Ketentuan dalam Pengarsipan Resep
  1.         Resep disimpan berdasarkan nomor urut per hari
  2.         Lalu di buat bundelan perbulan
  3.         Bundelan berdasarkan penggolongan obat yang ada dalam resep. Ada 3 jenis bundelan resep :
            a. Obat Narkotika,
            b. Obat Psikotropika,
            c. Obat Bebas + Bebas Terbatas + Obat Keras

Resep Narkotika
Syarat dan penanganan resep narkotika yang dapat diterima oleh Apotek, yaitu :
          1.    Resep harus diskrining terlebih dahulu dimana :
         a.      Harus resep asli (bukan copy resep)
         b.     Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas
         c.      Tidak boleh ada tulisan “ Iter ” yang artinya dapat diulang
         d.     Aturan pakai yang jelas, dan tidak boleh ada tulisan “UC” (Usus Cognitus) yang artinya Cara pakai               diketahui

      2.    Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah
      3.     Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru
      4.     Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep lain.
     5.   Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka di perbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dpt di tebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain.
    6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka copy resep tetap tidak bisa ditebus, melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/ kota tersebut dengan menunjukkan copy resep yg dibawa, sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya.

Pemusnahan Resep
  1.          Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan
  2.       Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai, oleh APA bersama dangan sekurang-kurangnya petugas apotek
  3.    Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh APA bersama dengan petugas apotek yang menyaksikan

Perundang-undangan yang mengatur Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek adalah Kepmenkes No. 1027/MENKES/SK/IX/2004.

1)    Pelayanan Resep
1.1  Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
a.       Persyaratan Administratif :
                        - Nama, SIP dan alamat dokter
                        - Tanggal penulisan resep
                        - Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
                        - Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
                        - Cara pemakaian yang jelas
                        - Informasi lainnya

b.      Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
c.       Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.

1.2. Penyiapan obat.
a.       Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.

b.      Etiket.
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.

c.       Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

d.      Penyerahan Obat.
 Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.

e.       Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

f.       Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.

g.      Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.

2). Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.

3). Pelayanan Residensial (Home Care).  
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Aspek hukum tentang pendirian, permohonan, dan pelayanan kefarmasian sehari-hari di apotek mengacu pada Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002

Pasal 7

  1. Permohonan Izin Apotik diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-1;
  2. Dengan menggunakan Formuiir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam ) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan perneriksaan setempat terhadap kesiapan apotik untuk melakukan kegiatan;
  3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3;
  4. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam. ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4;
  5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud, ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotik dengan menggunakan contoh Formulir Model APT- 5;
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu. 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT.6;
  7. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi seiambat-lambatnya dalam jangka waktu. 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.

Adapun syarat administrasi yang dilampirkan pada permohonan izin apotek, antara lain :
1.      Salinan/fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker
2.      Salinan/fotocopy KTP atau surat pernyatan tempat tinggal secara nyata
3.      Salinan/fotocopydenah bangunan
4.      Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
5.      Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tgl lulus, dan nomor surat izin kerja
6.      Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat/kelengkapan apotek
7.      Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotek lain
8.      Asli dan Salinan/fotocopy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.
9.      Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA
10.  Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi
11.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
12.  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
13. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha / Hinder Ordonantie (HO)

Contact Form

Name

Email *

Message *