Resep adalah Permintaan tertulis dari seorang
dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan
perundang-undangan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyiapkan dan atau
membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.
Resep yang lengkap memuat :
- Nama, alamat & nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan
- Tanggal penulisan resep ( Inscriptio )
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (Invocatio)
- Nama setiap obat dan komposisinya (prescriptio/ordonantio)
- Aturan pemakaian obat ( Signatura )
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep (Subscriptio)
- Nama pasien, umur, BB, dan alamat pasien. Untuk resep dokter hewan, Jenis hewan & nama serta alamat pemiliknya.
Resep
ada 2 jenis, yaitu :
1. Formula
Magistrales
Yaitu resep yang dibuat atau
dirancang sendiri oleh dokter yang menulis resep
2. Formula
Officinales
Yaitu resep yang berasal dari
buku-buku resemi, seperti Fornas, Formin
Resep
yang memerlukan pelayanan segera :
Dokter
dapat memberi tanda dibagian kanan atas resepnya dengan kata-kata :
1. Cito
(segera)
2. Statim
(Penting)
3. Urgent
(Sangat Penting)
4. PIM/Periculum
In Mora (berbahaya jika ditunda)
Urutan yang didahulukan à PIM, Urgent, Statim, Cito
Resep
harus dirahasiakan dan disimpan di apotek menurut urutan tanggal dan nomor urut
penerimaan resep. Penyimpanan untuk resep narkotika harus dipisah dari resep
lainnya. Lama penyimpanan resep-resep
ini dalam jangka waktu 3 tahun. Setelah 3 tahun, resep-resep tersebut
dapat dimusnahkan oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan disaksikan
sekurang-kurangnya oleh seorang petugas apotek dan dibuatkan berita acara
pemusnahannya.
Ketentuan
dalam Pengarsipan Resep
- Resep disimpan berdasarkan nomor urut per hari
- Lalu di buat bundelan perbulan
- Bundelan berdasarkan penggolongan obat yang ada dalam resep. Ada 3 jenis bundelan resep :
a.
Obat Narkotika,
b. Obat Psikotropika,
c. Obat Bebas + Bebas Terbatas + Obat Keras
b. Obat Psikotropika,
c. Obat Bebas + Bebas Terbatas + Obat Keras
Resep
Narkotika
Syarat
dan penanganan resep narkotika yang dapat diterima oleh Apotek, yaitu :
1. Resep
harus diskrining terlebih dahulu dimana :
a. Harus resep asli (bukan copy resep)
b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas
c. Tidak boleh ada tulisan “ Iter ” yang artinya dapat diulang
d. Aturan pakai yang jelas, dan tidak boleh ada tulisan “UC” (Usus Cognitus) yang artinya Cara pakai diketahui
a. Harus resep asli (bukan copy resep)
b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas
c. Tidak boleh ada tulisan “ Iter ” yang artinya dapat diulang
d. Aturan pakai yang jelas, dan tidak boleh ada tulisan “UC” (Usus Cognitus) yang artinya Cara pakai diketahui
2. Obat
narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah
3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru
4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep lain.
5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka di perbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dpt di tebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain.
6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka copy resep tetap tidak bisa ditebus, melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/ kota tersebut dengan menunjukkan copy resep yg dibawa, sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya.
3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru
4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep lain.
5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka di perbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dpt di tebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain.
6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka copy resep tetap tidak bisa ditebus, melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/ kota tersebut dengan menunjukkan copy resep yg dibawa, sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya.
Pemusnahan
Resep
- Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan
- Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai, oleh APA bersama dangan sekurang-kurangnya petugas apotek
- Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh APA bersama dengan petugas apotek yang menyaksikan
No comments:
Post a Comment
comment nya jangan lupa yaaaaa...;-)