Total Pageviews

Saturday, 1 March 2014

Aspek hukum tentang pendirian, permohonan, dan pelayanan kefarmasian sehari-hari di apotek mengacu pada Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002

Pasal 7

  1. Permohonan Izin Apotik diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-1;
  2. Dengan menggunakan Formuiir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam ) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan perneriksaan setempat terhadap kesiapan apotik untuk melakukan kegiatan;
  3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3;
  4. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam. ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4;
  5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud, ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotik dengan menggunakan contoh Formulir Model APT- 5;
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu. 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT.6;
  7. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi seiambat-lambatnya dalam jangka waktu. 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.

Adapun syarat administrasi yang dilampirkan pada permohonan izin apotek, antara lain :
1.      Salinan/fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker
2.      Salinan/fotocopy KTP atau surat pernyatan tempat tinggal secara nyata
3.      Salinan/fotocopydenah bangunan
4.      Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
5.      Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tgl lulus, dan nomor surat izin kerja
6.      Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat/kelengkapan apotek
7.      Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotek lain
8.      Asli dan Salinan/fotocopy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.
9.      Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA
10.  Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi
11.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
12.  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
13. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha / Hinder Ordonantie (HO)

No comments:

Post a Comment

comment nya jangan lupa yaaaaa...;-)

Contact Form

Name

Email *

Message *