1) Pelayanan Resep
1.1
Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep
meliputi :
a. Persyaratan
Administratif :
-
Nama, SIP dan alamat dokter
-
Tanggal penulisan resep
-
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
-
Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
-
Cara pemakaian yang jelas
-
Informasi lainnya
b. Kesesuaian
farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara
dan lama pemberian
c. Pertimbangan
klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi,
jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya
dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan
alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
1.2.
Penyiapan obat.
a. Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan
menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam
melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan
dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.
b. Etiket.
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.
c. Kemasan
Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi
dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
d. Penyerahan
Obat.
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus
dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep.
Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan
konseling kepada pasien.
e. Informasi
Obat.
Apoteker harus memberikan informasi yang
benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini.
Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat,
cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman
yang harus dihindari selama terapi.
f. Konseling.
Apoteker harus memberikan
konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan
lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan
terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk
penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit
kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
g. Monitoring
Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada
pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien
tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis
lainnya.
2). Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus
memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri
(swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan
apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker
ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /
brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
3). Pelayanan Residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care
giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat
kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit
kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa
catatan pengobatan (medication record).
No comments:
Post a Comment
comment nya jangan lupa yaaaaa...;-)