Total Pageviews

Monday, 17 February 2014

Tugas Manager Pengawasan Mutu (Quality Control / QC) dan Manager Produksi (Production Manager)

Manager pengawasan mutu dan manager produksi tidak boleh dirangkap satu orang dan harus dipisah karena masing-masing manajer memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dan untuk menjamin kebebasan dalam menetapkan keputusannya, maka bagian Pengawasan Mutu merupakan bagian yang terpisah dari bagian Produksi.

1.  Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Manager Produksi,  diantaranya adalah :
a.     Mengatur perencanaan dan pengendalian produksi untuk memenuhi permintaan pelanggan agar stok bahan baku maupun produk jadi seimbang sesuai kebijakan perusahaan.
b. Memimpin dan mengarahkan bawahan dalam semua pelaksanaan tugas pengolahan dan pengemasan, baik secara teknis maupun administrasi.
c.       Meningkatkan efektifitas dan efisiensi produksi.
d.      Menjalin jejaring kerja dengan instansi pemerintah terkait.
e.       Mengevaluasi hasil kerja bagian produksi, melakukan perbaikan secara berkesinambungan dan membuat laporan bulanan.
f.       Bertanggung jawab atas terlaksananya pembuatan produk kosmetik yang memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan, mulai dari penimbangan, pengolahan, pengemasan sampai pengiriman ke gudang produk jadi.
g.      Bertanggung jawab atas ketersediaan Prosedur Operasional Baku (POB) di bagian produksi.
h.      Bertanggung jawab untuk memeriksa Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets serta menjamin semua tahapan produksi dilaksanakan sesuai dengan POB Pengolahan dan POB Pengemasan.
i.        Bertanggung jawab agar peralatan dan mesin produksi tepat desain, tepat ukuran, digunakan secara benar dan terjamin kebersihannya.
j.        Bertanggung jawab atas kebersihan di seluruh daerah produksi.
k.      Bertanggung jawab untuk pengembangan dan pelatihan karyawan bawahannya, menjaga disiplin, memelihara motivasi kerja dan melakukan evaluasi terhadap karyawan bawahannya.

2.   Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Manager Pengawasan Mutu (Quality Control)        diantaranya adalah :
a.          Mengawasi pelaksanaan semua POB apakah telah dijalankan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang dibuat.
b.         Menganalisa kegagalan produksi, mendiskusikannya dengan bagian-bagian terkait serta mencari sebab-sebab dan jalan keluarnya.
c.          Mengevaluasi dan menetapkan stabilitas produk/bahan dan menetapkan standar sesuai dengan data-data yang ada.
d.         Menjalin jejaring kerja dengan instansi pemerintah terkait.
e.          Membuat laporan berkala dan laporan-laporan lain yang diminta oleh atasan atau bagian-bagian lain.
f.          Bertanggung jawab atas ketersediaan spesifikasi dan metode uji bahan awal, produk antara, produk ruahan, produk jadi serta POB pengawasan selama proses produksi.
g.         Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan seluruh aktifitas Bagian Pengawasan Mutu mencakup pelaksanaan tugas di laboratorium fisika kimia, mikrobiologi, pelaksanaan pengawasan selama proses produksi.
h.         Bertanggung jawab atas keputusan meluluskan atau menolak bahan awal.
i.           Bertanggung jawab atas keputusan meluluskan, menolak, atau memproses ulang produk yang diproduksi maupun menghentikan proses produksi bila diperlukan.
j.           Bertanggung jawab untuk memeriksa Catatan Pengolahan Bets dan Catatan Pengemasan Bets. 
k.   Bertanggung jawab untuk pengembangan dan pelatihan karyawan bawahannya, menjaga disiplin, memelihara, memotivasi kerja dan melakukan evaluasi terhadap karyawan bawahannya.

Contact Form

Name

Email *

Message *