1.1 Pengertian Rumah Sakit
Menurut PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIANOMOR 340/MENKES/PER/III/2010, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit
umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang
dan jenis penyakit.
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama
pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu,
golongan umur, organ atau jenis
penyakit.
1.2 Tugas
Rumah Sakit
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
983/MenKes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan
upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
1.3 Fungsi
Rumah Sakit
Dalam melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu
:
a. Fungsi Profesional
Diantara
fungsi professional yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang
medik dan nonmedik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum
dan keuangan (Siregar dan Lia, 2004).
b. Fungsi Sosial
Setiap rumah
sakit harus melaksanakan fungsi sosial dengan menyediakan fasilitas untuk
pasien tidak mampu (minimal 25 %). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 983/MenKes/SK/XI/1992, rumah sakit memiliki 4 fungsi, yaitu:
1.
Pelayanan Penderita
Pelayanan penderita yang langsung
di rumah sakit terdiri atas pelayanan
medis, pelayanan farmasi dan pelayanan keperawatan. Di samping itu, untuk
mendukung pelayanan medis, rumah sakit juga mengadakan pelayanan berbagai jenis
laboratorium.
2.
Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan merupakan
fungsi penting dari rumah sakit modern, baik yang berafiliasi atau tidak dengan
suatu universitas.
3.
Penelitian
Kegiatan penelitian dalam rumah
sakit mencakup merencanakan prosedur diagnosis yang baru, melakukan percobaan
laboratorium dan klinik, pengembangan dan menyempurnakan prosedur pembedahan
yang baru, mengevaluasi obat investigasi dan pe nelitian formulasi obat yang
baru.
4.
Kesehatan masyarakat
Tujuan utama dari fungsi rumah sakit
ini adalah membantu komunitas dalam mengurangi timbulnya kesakitan dan
meningkatkan kesehatan umum penduduk.Contoh kegiatan kesehatan masy arakat
adalah pa rtisipasi dalam program deteksi penyakit, seperti tuberkulosis,
diabetes, hipertensi dan kanker.
1.4
Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan
berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1. Klasifikasi
berdasarkan kepemilikan, terdiri dari:
a.
Rumah sakit pemerintah, terdiri dari:
·
Rumah sakit yang langsung dikelola
oleh Departemen Kesehatan
·
Rumah sakit pemerintah daerah
·
Rumah sakit militer
·
Rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.
Rumah sakit yang dikelola oleh
masyarakat (swasta)
2. Klasifikasi
berdasarkan jenis pelayanan, terdiri dari 2 jenis:
a.
Rumah sakit umum, memberi
pelayanan kepada berbagai penderita
dengan berbagai penyakit.
b.
Rumah sakit khusus, memberi
pelayanan diagnosa dan pengobatan untuk penderita dengan kondisi medik tertentu
baik bedah maupun non bedah, contoh: rumah sakit kanker maupun rumah sakit
jantung.
3. Klasifikasi
berdasarkan afiliasi pendidikan, terdiri dari 2 jenis:
a.
Rumah sakit pendidikan, yaitu rumah
sakit yang menyelenggarakan program latihan untuk berbagai profesi.
b.
Rumah sakit nonpendidikan, yaitu
rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan profesi dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan universitas.
4. Klasifikasi
Rumah Sakit Umum Pemerintah, dibagi menjadi:
a.
Rumah Sakit Umum kelas A adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
spesialistik luas dan subspesialistik luas.
b.
Rumah Sakit Umum kelas B adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kema mpuan pelayanan medik
sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas.
c.
Rumah Sakit Umum kelas C adalah
rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik
spesialistik dasar.
d.
Rumah Sakit Umum kelas D adalah
rumah sakit um um yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
1.5 Panitia
Farmasi dan Terapi
Panitia Farmasi dan Terapi (PFT)
adalah organisasi yang berada di bawah komite medik rumah sakit yang diketuai
oleh dokter dan dibantu seorang sekretaris yaitu apoteker dari IFRS. Anggota PFT
terdiri dari dokter yangmewakili Staf Medik Fungsional (SMF) dan apoteker yang
mewakili farmasi serta tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit.
Menurut Kepmenkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004, Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) adalah organisasi yang
mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dan staf farmasi. Anggotanya
terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah
sakit dan apoteker yang mewakili farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan
lainnya.
Menurut SK Menkes No.
1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi dan ruang lingkup PFT terkait dengan perannya dalam
pelayanan farmasi rumah sakit adalah:
a.
Menyusun formularium rumah sakit
sebagai pedoma n utama bagi para dokter dalam memberi terapi kepada pasien.
b.
Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di ruma h sakit
c. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan meneliti rekam medik kemudian dibandingkan
dengan standar diagnosa dan terapi
d.
Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat
e. Mengembangkan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat
kepada staf medis dan perawat
f. Membantu
instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan
peraturan- peraturan me ngenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai dengan
peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
1.6 Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Instalasi farmasi rumah sakit adalah
suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit yang
berada di bawah pimpinan seorang apoteker
dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional dan merupakan
tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh
pekerjaan serta pe layanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah
sakit itu sendiri. Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi instalasi
farmasi rumah sakit adalah sebagai tempat
pengelolaan perbekalan farmasi serta memberikan pelayanan kefarmasian
dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.
Lingkup fungsi farmasi klinik mencakup pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran
riwayat penggunaan obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling, visite,
pemantauan terapi obat (PTO), monitoring
efek samping obat (MESO), evaluasi penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan
khusus yaitu pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral dan penanganan sediaan sitotoksik, serta
pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) (Kepmenkes No.1197/Menkes/SK/X/2004).
No comments:
Post a Comment
comment nya jangan lupa yaaaaa...;-)