Total Pageviews

Saturday 15 February 2014

RUMAH SAKIT


1.1    Pengertian Rumah Sakit
Menurut PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 340/MENKES/PER/III/2010, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.

1.2 Tugas Rumah Sakit
  Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 983/MenKes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.

1.3 Fungsi Rumah Sakit
  Dalam melaksanakan tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu :
a.      Fungsi Profesional
Diantara fungsi professional yaitu menyelenggarakan pelayanan medik, pelayanan penunjang medik dan nonmedik, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan (Siregar dan Lia, 2004).

b.      Fungsi Sosial
Setiap rumah sakit harus melaksanakan fungsi sosial dengan menyediakan fasilitas untuk pasien tidak mampu (minimal 25 %). Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 983/MenKes/SK/XI/1992, rumah sakit memiliki 4 fungsi, yaitu:
1.      Pelayanan Penderita
Pelayanan penderita yang langsung di  rumah sakit terdiri atas pelayanan medis, pelayanan farmasi dan pelayanan keperawatan. Di samping itu, untuk mendukung pelayanan medis, rumah sakit juga mengadakan pelayanan berbagai jenis laboratorium.
2.      Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan merupakan fungsi penting dari rumah sakit modern, baik yang berafiliasi atau tidak dengan suatu universitas.
3.      Penelitian
Kegiatan penelitian dalam rumah sakit mencakup merencanakan prosedur diagnosis yang baru, melakukan percobaan laboratorium dan klinik, pengembangan dan menyempurnakan prosedur pembedahan yang baru, mengevaluasi obat investigasi dan pe nelitian formulasi obat yang baru.
4.      Kesehatan masyarakat
Tujuan utama dari fungsi rumah sakit ini adalah membantu komunitas dalam mengurangi timbulnya kesakitan dan meningkatkan kesehatan umum penduduk.Contoh kegiatan kesehatan masy arakat adalah pa rtisipasi dalam program deteksi penyakit, seperti tuberkulosis, diabetes, hipertensi dan kanker.

1.4 Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria sebagai berikut : 

1.   Klasifikasi berdasarkan kepemilikan, terdiri dari:
a.   Rumah sakit pemerintah, terdiri dari:
·         Rumah sakit yang langsung dikelola oleh Departemen  Kesehatan
·         Rumah sakit pemerintah daerah
·         Rumah sakit militer
·         Rumah sakit Badan Usaha  Milik Negara (BUMN)
a.       Rumah sakit yang dikelola oleh masyarakat (swasta)

2.   Klasifikasi berdasarkan jenis pelayanan, terdiri dari 2 jenis:
a.       Rumah sakit umum, memberi pelayanan  kepada berbagai penderita dengan berbagai penyakit.
b.      Rumah sakit khusus, memberi pelayanan diagnosa dan pengobatan untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah, contoh: rumah sakit kanker maupun rumah sakit jantung.

3.   Klasifikasi berdasarkan afiliasi pendidikan, terdiri dari 2 jenis:
a.       Rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit yang menyelenggarakan program latihan untuk berbagai profesi.
b.      Rumah sakit nonpendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan profesi dan tidak  ada afiliasi rumah sakit  dengan universitas.   

4.   Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah, dibagi menjadi:
a.       Rumah Sakit Umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
b.      Rumah Sakit Umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kema mpuan pelayanan medik sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas.
c.       Rumah Sakit Umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
d.      Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit um um yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.

1.5 Panitia Farmasi dan Terapi
Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) adalah organisasi yang berada di bawah komite medik rumah sakit yang diketuai oleh dokter dan dibantu seorang sekretaris yaitu apoteker dari IFRS. Anggota PFT terdiri dari dokter yangmewakili Staf Medik Fungsional (SMF) dan apoteker yang mewakili farmasi serta tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit.
Menurut Kepmenkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004, Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara staf medik dan staf farmasi. Anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili spesialisasi-spesialisasi yang ada di rumah sakit dan apoteker yang mewakili farmasi rumah sakit, serta tenaga kesehatan lainnya.
Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi dan ruang lingkup PFT terkait dengan perannya dalam pelayanan farmasi rumah sakit adalah:
a.       Menyusun formularium rumah sakit sebagai pedoma n utama bagi para dokter dalam memberi terapi kepada pasien.
b.  Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di ruma h sakit
c. Melakukan tinjauan terhadap penggunaan  obat di rumah sakit dengan   meneliti rekam medik kemudian dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi
d.  Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat
e. Mengembangkan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat
f. Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan-kebijakan dan peraturan- peraturan me ngenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
1.6 Instalasi Farmasi Rumah Sakit
  Instalasi farmasi rumah sakit adalah  suatu departemen atau unit atau bagian di suatu rumah sakit yang berada  di bawah pimpinan seorang apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kompeten secara profesional dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pe layanan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri. Menurut SK Menkes No. 1197/Menkes/SK/X/2004 fungsi instalasi farmasi rumah sakit adalah sebagai tempat  pengelolaan perbekalan farmasi serta memberikan pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan.
Lingkup fungsi farmasi klinik mencakup  pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling, visite, pemantauan terapi obat (PTO),  monitoring efek samping obat (MESO), evaluasi penggunaan obat (EPO), dispensing sediaan khusus yaitu pencampuran obat suntik, penyiapan nutrisi parenteral  dan penanganan sediaan sitotoksik, serta pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) (Kepmenkes No.1197/Menkes/SK/X/2004).

No comments:

Post a Comment

comment nya jangan lupa yaaaaa...;-)

Contact Form

Name

Email *

Message *