Total Pageviews

Tuesday, 9 September 2014

Makanan yang sebaiknya dihindari saat terserang diare

Ketika mengalami diare, berarti kita mengalami gangguan pada saluran cerna dalam mencerna makanan. Maka sudah pasti dalam kodisi tersebut kita harus memilah-milah makanan yang dapat kita konsumsi dan makanan yang harus kita hindari agar tidak memperparah gejala diare yang ditimbulkan seperti serangan mencret menjadi lebih sering, adanya rasa mual dan muntah yang berpotensi menyebabkan kekurangan cairan

Ada makanan yang baik di konsumsi ketika mengalami diarea dimana dapat mengurangi serangan dan mencegah keadaan agar tidak semakin memburuk, namun adapula makanan yang bisa memperburuk gejala diare. Pada saat menderita diare, ada beberapa makanan yang memang cenderung “ditolak” oleh usus dan akibatnya masa transitnya dalam usus cukup singkat. Makanan ini memperberat serangan diare. Makanan ini di antaranya:


1. Makanan berlemak. 
Makanan bisa berlemak karena digoreng, dilumuri mentega/ krim, atau karena memang mengandung lemak seperti jeroan dan kulit ayam. Makanan tinggi lemak dapat mempercepat kontraksi usus dan menyebabkan reaksi pada sistem yang sudah sensitif. Makanya, hindari makanan berminyak, digoreng, atau bersantan.

2. Produk susu
Diare menyebabkan penurunan jumlah enzim laktase  yang dibutuhkan untuk mencerna laktosa, zat gula yang terdapat dalam produk susu. Jika laktosa tak dicerna, akibatnya akan timbul gas di perut, kembung, mual, dan diare. Untuk sementara, jauhi susu sapi, es krim dan keju dan makanan lain yang mengandung produk susu.

Dalam hal ini ASI untuk bayi tetap harus diberikan. Bagi bayi yang meminum susu formula, susu dibuat lebih encer atau diganti sesuai anjuran dokter. Produk susu yang justru dianjurkan adalah yoghurt.

3. Alkohol dan kopi.
Pada saat diare, semua makanan yang menyebabkan sering buang air kecil perlu dihindari. Hal ini dapat menyebabkan cairan di dalam tubuh semakin berkurang. Kopi dan alkohol termasuk di dalamnya.

4. Pemanis buatan
Makanan yang banyak mengandung gula sintetis atau pemanis buatan seperti permen, minuman bersoda dan beberapa makanan lain dapat memicu diare sehingga dianjurkan dihindari. Fungsi normal usus dapat terganggu hanya dengan mengkonsumsi 50 gram makanan yang mengandung gula buatan.


5. Makanan yang memproduksi gas
Dalam kondisi normal, Anda memang disarankan untuk menyantap makanan yang kaya serat. sebaliknya, pada saat terkena diare dan gangguan pencernaan, biji-bijian, buah, dan sayur yang dikenal kaya serat harus dihindari karena menyebabkan kembung. Hal tersebut akan memperburuk masalah pada sistem pencernaan. Setelah diare reda, tingkatkon konsumsi makanan berserat Anda secara bertahap. Meski demikian, ada jenis makanan berserat yang disarankan untuk dikonsumsi saat diare yaitu Oat. Serealia tersebut dipercaya efektif mencegah diare. Konsumsi sayur dan buah yang berikut ini sebaiknya dihindari yaitu kol, brokoli, kembang kol, dan kacang-kacangan.

Kacang, kol, brokoli, dan beragam kubis memiliki kandungan gula yang sulit dicerna sehingga memicu gas yang berlebihan dalam usus dan dapat menyebabkan kembung dan kram. Selain itu, kubis juga mengandung banyak serat sehingga dapat memperburuk diare. Bakteri dalam usus menghasilkan gas dalam jumlah besar karena pada saat diare tubuh kehilangan enzim pencerna gula pada kacang-kacangan.


6. Makanan pedas dan berbumbu
Pada saat terserang diare, pastikan juga Anda menghindari makanan pedas. Cabai mengandung capsaicin yang dapat memicu rasa panas dalam perut. Hal tersebut bisa menimbulkan rasa mulas pada orang yang tengah mengalami gangguan pencernaan. Makanan berbumbu dapat memicu kontraksi usus yang berlebihan, karena kondisi usus yang belum stabil mamaksa usus bekerja lebih keras.

7. Makanan tercemar
Kapan pun, hindarilah makanan yang diduga tercemar kotoran. Termasuk makanan yang cara penananganannya ceroboh seperti disimpan di ruang terbuka, atau sudah cukup lama dikeluarkan dari kulkas. Cuci tangan setelah buang air dan sebelum makan adalah hal sederhana tetapi sangat bermanfaat. Jika anda sudah meragukan makanan, sebaiknya dihindari dari pada menjadi penyakit.

Tuesday, 15 July 2014

Menyikapi dan Menyelesaikan Masalah

Halllllo Teman....
Aku mau berbagi cerita nih alias sharing mengenai suatu hal yang menurut aku cukup krusial di dalam kehidupan kita (cieeeee,,, bahasanyaa, serius bingit yaaw, hahaha). Aku mau sharing nih soal cerita kehidupan berumah tangga. Emmmm, agak berat nih ya. Walaupun sebenarnya aku sendiri belum berumah tangga, tapi aku sudah cukup melihat beberapa contoh-contoh kehidupan dalam berumah tangga, terutama dalam “menyikapi dan menyelesaikan” masalah. Secara aku perempuan dan sering jadi tempat curhatnya beberapa perempuan di kalangan keluarga aku dalam mencurahkan keluh kesah mereka dalam berumah tangga.

Dari beberapa cerita dan fakta yang aku liat langsung di lapangan rumah tangga,, hahaha..Yang selalu menjadi permasalahan adalah cara dalam menyikapi suatu masalah dari masing-masing pasangan tersebut. Gak bisa dipungkiri yaa, bahwa dalam menyikapi masalah itu selalu disertai emosi. Kalau aku amati, sebenernya, emosi pribadi inilah yang membuat suatu masalah itu jadi semakin runyam alias complicated. Di dunia ini gak mungkin gak ada masalah. Kalau kita menyadari dengan sangat sadar, bahwa kita ini sebenarnya hidup dengan masalah. Nah, karena kita hidup dengan masalah, makanya kita dibekali akal dan pikiran sama Tuhan buat menyelesaikan masalah tersebut. Ingat ya...”Menyelesaikan” bukan malah bikin tambah semrawut a.k.a runyam.

Nah, seperti kita ketahui, manusia diciptakan sebagai makhluk yang sempurna oleh Tuhan, sehingga kita dibekali juga yang namanya emosi yang nantinya akan tercermin dalam bentuk bahagia, sedih, marah, dan sebagainya. Nah kebanyakan nih ya, klo kita sedang menghadapi suatu masalah yang melibatkan suatu hal yang berkaitan dengan  cara menyikapi sesuatu, pasti kita punya pendapat masing-masing mengenai cara kita sendiri dalam menyikapi hal tersebut. Dan jika sudah berkaitan dengan yang namanya “Pendapat” maka seseorang pasti punya naluri untuk mempertahankan pendapatnya sendiri karena itulah yang lahir dari cara pandang kita terhadap suatu masalah dan itu yang kita aplikasikan dalam “Menyikapi” suatu masalah. Pendapat seseorang tidak bisa disalahkan karena memang cara pandang masing-masing orang berbeda. Jika kita ingin merubah pendapat seseorang, maka rubahlah cara pandangnya.

Menyikapi suatu masalah, belum tentu dapat “Menyelesaikan” masalah tersebut kan ya. Seperti halnya ketika kita mau ujian kenaikan kelas, ada yang menyikapinya dengan tetap tenang dan belajar rajin, ada yang tetap tenang tapi santai aja dan gak belajar, ada juga yang tetap gugup atau nervous walaupun sudah belajar mati-matian. Nah, walaupun cara menyikapinya berbeda-beda tapi tetap saja ujian itu akan kita hadapi, dan hasilnya adalah tergantung dari cara kita menyelesaikan ujian tersebut dengan sikap yang sudah kita tetapkan sebelumnya. Semua ujian pasti akan selesai, tapi selesainya bagaimana alias hasil dari penyelesaiannya tadi bagaimana. Bagi yang sebelumnya menyikapi ujian tersebut  dengan mengambil sikap untuk belajar dengan rajin dan berusaha tetap tenang, maka mudah2an ujian tersebut dapat diselesaikan dengan hasil yang baik. Nah, tentu berbeda dengan hasil ujian orang yang menyikapinya dengan santai tanpa belajar sama sekali. Ujiannya tetap selesai, tetapi hasilnya tentu tidak memuaskan, dan mungkin harus mengulang lagi untuk menyelesaikan ujian yang sama, dengan kata lain ujiannya belum terselesaikan karena cara menyikapinya yang salah.

Dalam hal menyikapi masalah, pasti ada campur tangan emosi pada diri kita. Kalau menurut Aku, emosi ini adalah suatu bentuk seni cara berpikir kita yang nanti tercermin dalam bentuk ke-EGO-an kita yang akan nampak dalam sikap atau pendapat yang kita tampilkan nantinya dalam menyikapi masalah. Misalnya, ketika mau belajar buat ujian, apakah kita akan belajar sendiri atau belajar kelompok. Ada yang berpikir dangan belajar kelompok, belajar akan menjadi lebih mudah, tapi ada juga yang dengan belajar kelompok, malah susah menyerap pelajaran karena mungkin dia hamya bisa belajar sendiri tanpa ada keributan atau gangguan dari orang lain. Nah ini biasanya berdasarkan pengalaman masing-masing kita.
Kembali ke masalah Rumah Tangga... setelah panjang lebar kita mengurai tentang cara menyikapi dan menyelesaikan masalah. Sebenarnya sama saja dengan masalah lainnya. Hanya saja jika kita berumah tangga, maka kita tidak lagi hidup sendiri untuk menentukan nasib kita sendiri, tapi kita hidup dengan pasangan kita yang juga punya cara yang berbeda dalam menyikapi suatu masalah. Selain itu, bukan hanya nasib kita sendiri yang kita tentukan, karena ada anak yang notabene bergantung pada kedua orang tuanya dalam menyikapi suatu masalah. Artinya, sikap yang kita ambil tidak hanya berimbas pada diri kita seorang, tetapi juga pada pasangan dan anak kita.

Dengan pengalaman hidup yang sudah cukup banyak, maka seharusnya kita sudah bisa memilah-milah sikap yang kita bawa dalam menyelesaikan masalah agar penyelesaiannya baik hasilnya. Tentunya dalam berumah tangga, sedari kecil kita sudah belajar hal ini dari orang tua kita. Kita bisa menarik pelajaran apapun dari orang tua kita. Belum lagi mungkin bagi yang pernah hidup dengan orang tua lain selain orang tua kandung kita.

Berumah tangga adalah suatu bentuk kerja sama antara dua insan yang dipersatukan atas nama “JODOH” yang sudah ditakdirkan Tuhan untuk bersama-sama dalam menghadapi ujian bersama ( W.O.W definisinya keyeeeen, hihihi). Jadi, Kita sudah sampai pada tahap/level dimana Tuhan tidak lagi membiarkan kita sendirian menghadapi ujian dunia yang begitu banyak dan rumit. Kita diberikan teman untuk saling membantu dalam menyelesaikan masalah dalam sebuah hubungan tali pernikahan. Bersatunya dua insan yang berbeda (beda jenis kelamin otomatis lah ya... hehehe), tentu punya cara yang berbeda-beda pula dalam menyikapi suatu masalah dan tentunya pengalaman masing2 juga berbeda. Ini pun (Menikah) kalau menurut Aku juga merupakan suatu ujian dari Tuhan. Jika kita sudah siap untuk menikah, berarti kita juga sudah siap untuk masuk ke tahap/level ujian berikutnya yang tentunya semakin berat. Karena ujiannya makin berat, makanya kita di suruh berpasangan, biar lebih mudah dalam menyelesaikan masalah yang bakal di hadapi nantinya. Bagi yang udah pernah pacaran (apalagi yang pacarannya udah cukup lama) seharusnya sudah tau pahit manisnya dalam membina hubungan dengan orang lain yang tentunya banyak perbedaan dengan diri kita. Permasalahannya bukan hanya satu yang dihadapi, tapi ada dua, yaitu masalah yang sedang dihadapi dan masalah dalam manyikapinya. Masalah dalam menyikapinya tentunya kita tidak sendiri lagi dan harus sharing alias berbagi dengan pasangan kita. Karena perlu diingat, dengan “Menikah” berarti kita sudah tidak hidup sendiri lagi, tapi sudah ada orang lain yang harus terlibat dalam setiap keputusan dan langkah yang kita ambil. Karena seperti sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa imbas dari penyelesaian masalah tersebut bukan hanya pada diri kita, melainkan juga akan berimbas pada pasangan kita. Makanya terkadang, masalah baru muncul bukan karena masalah utamanya tidak teratasi/selesai, melainkan karena salah seorang pasangan tidak meminta saran atau tidak melibatkan pasangan yang satunya dalam menyelesaikan masalah utama tersebut, eeeh, malah timbul masalah baru jadinya kan... Ingat bagi para wanita/istri-istri, suami adalah imam kita yang akan bertanggung jawab atas istri dan anaknya baik didunia dan di akhirat kelak. Para suami sudah ditakdirkan untuk mengemban tanggung jawab itu. Jadi seorang istri adalah suatu kehormatan bagi suaminya. Sikap seorang istri mencerminkan sikap suaminya dalam membimbingnya sebagai seorang istri, dan itu juga berlaku sebaliknya.

Perlu kita sadari, kehidupan kita ini adalah suatu proses belajar yang terus-menerus, belajar cara-cara dalam menyikapi dan menyelesaikan masalah dan ujian yang diberikan Tuhan kepada kita, bahkan belajar untuk persiapan kita di akhirat kelak. Hasil dan nilai yang kita peroleh nantilah yang akan menetukan kita untuk bisa naik ke tahap/level selanjutnya atau tidak. Karena sudah tentu, ujian untuk anak-anak pastilah berbeda dangan ujian untuk orang dewasa. Ingat, “Semakin tinggi pohon, maka semakin besar pula angin yang akan menerpanya”.

Owkey... sekian dulu Sharing-an dari Saya..

Mudah-mudahan bermanfaat.

Saturday, 1 March 2014

RESEP

Resep adalah Permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik, serta menyerahkan obat kepada pasien.

Resep yang lengkap memuat :
  1.         Nama, alamat & nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan
  2.         Tanggal penulisan resep ( Inscriptio )
  3.         Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (Invocatio)
  4.         Nama setiap obat dan komposisinya (prescriptio/ordonantio)
  5.         Aturan pemakaian obat ( Signatura )
  6.         Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep (Subscriptio)
  7.         Nama pasien, umur, BB,  dan alamat pasien. Untuk resep dokter hewan, Jenis hewan & nama serta alamat pemiliknya.
Resep ada 2 jenis, yaitu :
      1.      Formula Magistrales
      Yaitu resep yang dibuat atau dirancang sendiri oleh dokter yang menulis resep
      2.      Formula Officinales
      Yaitu resep yang berasal dari buku-buku resemi, seperti Fornas, Formin

Resep yang memerlukan pelayanan segera :
Dokter dapat memberi tanda dibagian kanan atas resepnya dengan kata-kata :
      1.      Cito (segera)
      2.      Statim (Penting)
      3.      Urgent (Sangat Penting)
      4.      PIM/Periculum In Mora (berbahaya jika ditunda)

Urutan yang didahulukan à PIM, Urgent, Statim, Cito

Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Penyimpanan untuk resep narkotika harus dipisah dari resep lainnya. Lama penyimpanan resep-resep  ini dalam jangka waktu 3 tahun. Setelah 3 tahun, resep-resep tersebut dapat dimusnahkan oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh seorang petugas apotek dan dibuatkan berita acara pemusnahannya.

Ketentuan dalam Pengarsipan Resep
  1.         Resep disimpan berdasarkan nomor urut per hari
  2.         Lalu di buat bundelan perbulan
  3.         Bundelan berdasarkan penggolongan obat yang ada dalam resep. Ada 3 jenis bundelan resep :
            a. Obat Narkotika,
            b. Obat Psikotropika,
            c. Obat Bebas + Bebas Terbatas + Obat Keras

Resep Narkotika
Syarat dan penanganan resep narkotika yang dapat diterima oleh Apotek, yaitu :
          1.    Resep harus diskrining terlebih dahulu dimana :
         a.      Harus resep asli (bukan copy resep)
         b.     Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas
         c.      Tidak boleh ada tulisan “ Iter ” yang artinya dapat diulang
         d.     Aturan pakai yang jelas, dan tidak boleh ada tulisan “UC” (Usus Cognitus) yang artinya Cara pakai               diketahui

      2.    Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah
      3.     Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru
      4.     Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep lain.
     5.   Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka di perbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dpt di tebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain.
    6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka copy resep tetap tidak bisa ditebus, melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/ kota tersebut dengan menunjukkan copy resep yg dibawa, sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya.

Pemusnahan Resep
  1.          Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan
  2.       Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai, oleh APA bersama dangan sekurang-kurangnya petugas apotek
  3.    Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan dalam rangkap empat dan ditandatangani oleh APA bersama dengan petugas apotek yang menyaksikan

Perundang-undangan yang mengatur Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek adalah Kepmenkes No. 1027/MENKES/SK/IX/2004.

1)    Pelayanan Resep
1.1  Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
a.       Persyaratan Administratif :
                        - Nama, SIP dan alamat dokter
                        - Tanggal penulisan resep
                        - Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
                        - Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
                        - Cara pemakaian yang jelas
                        - Informasi lainnya

b.      Kesesuaian farmasetik : bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian
c.       Pertimbangan klinis : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.

1.2. Penyiapan obat.
a.       Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat serta penulisan etiket yang benar.

b.      Etiket.
Etiket harus jelas dan dapat dibaca.

c.       Kemasan Obat yang Diserahkan
Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.

d.      Penyerahan Obat.
 Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.

e.       Informasi Obat.
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.

f.       Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.

g.      Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya.

2). Promosi dan Edukasi.
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet / brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.

3). Pelayanan Residensial (Home Care).  
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).

Aspek hukum tentang pendirian, permohonan, dan pelayanan kefarmasian sehari-hari di apotek mengacu pada Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002

Pasal 7

  1. Permohonan Izin Apotik diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-1;
  2. Dengan menggunakan Formuiir APT-2 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam ) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melakukan perneriksaan setempat terhadap kesiapan apotik untuk melakukan kegiatan;
  3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir APT-3;
  4. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam. ayat (2) dan (3) tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APT-4;
  5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (3), atau pernyataan dimaksud, ayat (4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotik dengan menggunakan contoh Formulir Model APT- 5;
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud ayat (3) masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu. 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APT.6;
  7. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi seiambat-lambatnya dalam jangka waktu. 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.

Adapun syarat administrasi yang dilampirkan pada permohonan izin apotek, antara lain :
1.      Salinan/fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker
2.      Salinan/fotocopy KTP atau surat pernyatan tempat tinggal secara nyata
3.      Salinan/fotocopydenah bangunan
4.      Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
5.      Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tgl lulus, dan nomor surat izin kerja
6.      Asli dan salinan/fotocopy daftar terperinci alat/kelengkapan apotek
7.      Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di Apotek lain
8.      Asli dan Salinan/fotocopy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintahan lainnya.
9.      Akte perjanjian kerjasama APA dengan PSA
10.  Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan farmasi
11.  NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
12.  SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
13. Surat Keterangan Izin Tempat Usaha / Hinder Ordonantie (HO)

Contact Form

Name

Email *

Message *